Musi Rawas// mediainfopol.com/Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas (Satreskrim Polres Mura), berhasil meringkus sekaligus mengamankan terduga ke empat pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar, Jumat (19/7/2024).
Diketahui identitas ke empat tersangka diantaranya, Fengky Trisno, pemilik lahan warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Lalu rekannya, berinisial, AI, ST, dan SO yang kesemuanya warga Kab. Musi Rawas
Empat pelaku ini diamankan karena melakukan pembakaran lahan seluas 1,5 Hektare milik Fengky yang berlokasi di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Dimana perbuatan itu dilakukan pada hari Rabu, 17 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, Jumat (17/7/2024).
Selain ke empat pelaku, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, Senin (22/7/2024).
“ke empat pelaku telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya, diantaranya, Fengky Trisno, AI, ST, dan SO. Saat ini ke empatnya, masih dilakukan terus pendalaman perkara,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/SUMSEL, tanggal 20 Juli 2024.
Diketahui kejadian tersebut bermula, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, Rabu (17/7/2024), anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi dan mitigasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKP), kebakaran lahan di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatab Sumber Harta, yang diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru.
Selanjutnya, personel mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO, yang turut membantu untuk melakukan pembukaan dan pembakaran lahan (kebun karet akan dijadikan kebun sawit), termasuk barang bukti.
Kemudian, Jumat (19/7/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat melakukan olah TKP pembakaran pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO, serta memasang Police line dan mengambil titik koordinat di TKP.
“Selanjutnya ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, ke empat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).
“Kami menghimbau kepada para oknum ataupun warga, kiranya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di samping itu sudah menjadi Isu Nasional dimana kita ketahui bersama dampak buruk asap dari kebakaran hutan dan lahan ini secara global, dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk Penyumbang terjadinya Kebakaran lahan” tuturnya.
(M.Harus ak)