Kediri – Mediainfopol.com
Komisi Pemilhan Umum ( KPU ) Kab.Kediri sosialisasikan tentang pencalonan pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota.

Kegiatan digelar di salah satu cafe kawasan Kabupaten Kediri, pada hari Senin (15/07/2024) dihadiri oleh pimpinan partai politik (Parpol), Forkopimda, Bawaslu, Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, perintah daerah Kab. Kediri, TNI dan Polri.


Ketua KPU Kab.Kediri Nanang Qosim mengatakan,” dengan di sosialisasikan ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan Cabup maupun Wabup betul-betul mengerti mekanisme persyarat, dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik mengerti betul cara aturan mendaftarkan paslon nanti,”jelasnya

Ketua KPU Nanang Qosim menambahkan perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun 2024, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mengundurkan diri.

“Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri,”tegasnya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. untuk pengumuman dimulainya pendaftaran akan dibuka pada tgl. 24 – 26 Agustus 2024.

“Ada beberapa parpol yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,”ujarnya.

dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan untuk menggunakan perolehan kursi yang ia dapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan,”tegasnya


Dalam tempat terpisah Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri menyampaikan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

“Diharapkan dari peserta pemilu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik,” Tegasnya
Whyu

By wahyu