oppo_0

Lubuklinggau// mediainfopol.com/ 1 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dipimpin oleh Anita Asterida, SH, MM, MH, menerima kedatangan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK). Massa aksi menggelar demonstrasi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan tuntutan yang serius terkait kasus korupsi.

Dian Burlian, seorang pengacara yang bertindak sebagai orator aktivis perwakilan AMMAK, dengan tegas menyampaikan, “Kami meminta kepada Ibu Kajari untuk keluar menemui kami, dan kami meminta pada Pihak Kejari Lubuklinggau segera lakukan pemeriksaan dan tangkap Zul-Id, mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Rawas dalam kasus menerima suap sebesar 200 juta rupiah untuk mencairkan dana anggaran 10 miliar rupiah ke BUMD Musi Rawas. Melalui Kepala DPPKAD Zul-Id, sehingga pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, uang 10 miliar rupiah cair ke rekening BUMD MURA.”

Selain itu, dalam orasinya, seorang mahasiswa yang turut serta dalam aksi juga meminta agar Kejaksaan Negeri segera menyelesaikan persoalan hukum di Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk persoalan suap yang diterima Zulkifli Idris dan oknum Komisi III DPRD Musi Rawas.

Sayangnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, tidak dapat menemui demonstran AMMAK secara langsung. Namun, massa aksi disambut hangat oleh Kepala Seksi Intelijen, Wenharnol, SH, MH. “Semua tuntutan yang disampaikan kami terima, dan semua yang disebutkan tentu akan berjalan sesuai aturan dan SOP,” ungkap Wenharnol saat ditemui para demonstran, menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan tuntutan tersebut.

Usai membubarkan diri, Dian Burlian memberikan penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, perkara No. 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg pada hari Rabu, 6 Desember 2023, Zulkifli Idris sebagai saksi mengakui menyerahkan sejumlah uang kepada Komisi III DPRD Musi Rawas. Berdasarkan pengakuan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini.

Aksi damai ini menunjukkan betapa seriusnya tuntutan masyarakat dan mahasiswa terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya dalam mengusut kasus-kasus korupsi di daerah mereka. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas untuk menuntaskan kasus ini sesuai harapan masyarakat.

(M. Harus ak)