Musi Rawas// mediainfopol.com/Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga kepemilikan senpira aktif beserta proyektil peluru di RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (29/6/2024).
Diketahui identitas tersangka, Idian (35), warga RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024, diwilayah hukum Polres Mura.
Dari tangan tersangka, Tim Landak berhasil menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek), satu botol yang berisikan mesiu, dua buah kip, satu gumpalan serabut kelapa, sembilan butir timah/proyektil timah kecil, dua buah proyektil timah besar, satu buah dompet kecil tempat protektil dan satu buah bambu kecil.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
“Bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024, diwilayah hukum Polres Mura, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga kepemilikan senpira aktif beserta proyektil peluru, dengan identitas tersangka, Idian, warga RT 03, Kelurahan Terawas,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A- 14 /VI/2024/SPKT/SAT RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 29 Juni 2024.
Penangkapan tersangka bermula saat, Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga di RT 03, Kelurahan Terawas, terlibat dalam kepemilikan senpira ilegal.
Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Landak, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian pelaku.
Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan dirumah ditemukan BB diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek), satu botol yang berisikan mesiu, dua buah kip, satu gumpalan serabut kelapa, sembilan butir timah/proyektil timah kecil, dua buah proyektil timah besar, satu buah dompet kecil tempat protektil dan satu buah bambu kecil.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senpira. Selanjutnya, tersangka beserta BB digeladang ke Polres Mura, guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
(M. Harus ak