Mukomuko// mediainfopol.com/Dalam rangka memberikan layanan terpadu kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, Pengadilan Negeri Mukomuko berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

PTSP Pengadilan Negeri Mukomuko terdiri dari beberapa unit penting, yaitu Kepaniteraan Muda Pidana, Kepaniteraan Muda Perdata, Kepaniteraan Muda Hukum, Petugas E-Court, Petugas Layanan Informasi, Petugas Layanan Pengaduan, dan Petugas Kesekretariatan. Unit-unit ini berperan signifikan dalam melayani masyarakat, terutama dalam hal menerima permohonan perkara perdata seperti gugatan perceraian, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan permohonan perbaikan.

Untuk menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan, PTSP Pengadilan Negeri Mukomuko terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana yang tersedia. Pengawasan dan pembekalan kepada petugas PTSP dilakukan setiap hari, memastikan bahwa mereka selalu siap dan kompeten dalam melayani masyarakat.

“Dengan berbagai upaya ini, PTSP Pengadilan Negeri Mukomuko hadir dan siap melayani masyarakat Mukomuko dengan lebih baik. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko dalam pernyataan resminya.

Pengadilan Negeri Mukomuko terus berinovasi dalam pelayanan dengan mengadopsi teknologi informasi yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Salah satu terobosan yang diimplementasikan adalah layanan E-Court, yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara online.

Selain itu, Pengadilan Negeri Mukomuko juga meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan pengaduan, dengan menyediakan petugas yang siap memberikan informasi yang akurat dan membantu masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau masalah terkait layanan pengadilan.

Dengan komitmen dan komitmen yang tinggi, Pengadilan Negeri Mukomuko berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan memastikan bahwa masyarakat setiap mendapatkan akses keadilan yang layak.

(M.Harus ak)