Musi Rawas// mediainfopol.com/ Fadhilah Akmal (19), Mahmudin (24), dan Fela Saputra (29), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Jumat (14/6/2024).
Tersangka, Fadhilah Akmal dan Mahmudin, keduanya asal warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ditangkap dirumah masing-masing, sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (14/6/2024).
Kemudian, dilakukan pengembangan, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap, Fela Saputra warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ditangkap dibelakang rumahnya, sekitar pukul 03.20 WIB, Jumat (14/6/2024).
Dari tangan tersangka Fadhilah Akmal dan Mahmudin, personel menyita BB, satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram, satu bungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka yang di selipkan tersangka di Tiang Parabola rumah tersangka dan kedua tersangka, mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Kemudian dari tersangka, Fela Saputra, personel menyita BB diantaranya, satu unit Handphone merk VIVO Warna hitam biru, satu unit Handphone merk Redmi, diduga digunakan tersangka untuk bertansaksi narkotika dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik tersangka, Fadhilah dan Mahmudin, didapatkan dari dirinya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram, satu bungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop).
BB tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka yang di selipkan tersangka di Tiang Parabola rumah tersangka dan kedua tersangka, mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Kemudian, dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka, bahwa BB didapatkan dari tersangka, Fela. Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, Fela. Dan, diketahui, tersangka, Fela berada disalah satu rumah di Blok A SP 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Personel langsung meluncur ke TKP, kebetulan tersangka berada di lokasi, tanpa pikir panjang personel meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit Handphone merk VIVO Warna hitam biru, satu unit Handphone merk Redmi, diduga digunakan tersangka untuk bertansaksi narkotika dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik tersangka, Fadhilah dan Mahmudin, didapatkan dari dirinya.
Kemudian, para tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres Mura.
Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 43 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.
Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana ketiga tersangka terlibat perkara ini,” tutupnya.
(M.Harus ak)