Musi Rawas// mediainfopol.com/Satu keluarga di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mura karena diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku utama dalam kasus ini adalah Tumin (67), yang diketahui sebagai pemilik kelompok kesenian jaranan kuda kepang/kuda lumping.

Kasus ini mencuat berawal dari ritual mandi kembang yang diwajibkan sebagai syarat untuk menjadi anggota kelompok kesenian tersebut, serta sebagai upaya agar usaha jaranan kuda kepang/kuda lumping milik Tumin laris disewa. Selain Tumin, tersangka lain yang ikut ditangkap adalah istrinya, Tugirawarti alias Wati (38), serta anak-anak mereka, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20).

Korban dalam kasus ini, yang disebut dengan nama samaran Bunga (14), saat ini masih duduk di bangku kelas IX SMP. Berdasarkan keterangan yang diberikan para tersangka kepada penyidik Polres Mura, korban sempat dipaksa oleh Yuni untuk melakukan persetubuhan dengan dua orang tak dikenal dengan imbalan uang. Tumin diduga melakukan tindakan bejatnya terhadap korban sebanyak empat kali, sedangkan Bambang dan dua orang tak dikenal masing-masing sebanyak dua kali.

Para tersangka ditangkap dan kini ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Mura pada Kamis (6/6/2024). Kapolres Muratara, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, yang didampingi Kanit PPA Aiptu Rohman, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (7/6/2024).

Kasus ini bermula saat korban diajak oleh tersangka Yuni untuk bergabung dalam kelompok jaranan kuda kepang/kuda lumping milik Tumin. Pada November 2023, korban menginap di rumah Tumin dan dipaksa mengikuti ritual mandi kembang,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut penjelasannya, korban ditempatkan di ruangan yang sama dengan Tumin dan sekitar pukul 24.00 WIB, Tumin melakukan persetubuhan. Kejadian ini berulang sebanyak empat kali di bulan November. Selain itu, Yuni dan Wati juga membujuk dan mengancam korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming kecantikan dan ancaman penyebaran aib keluarga korban.

Kejadian ini terungkap setelah adik korban, Z, mengintip dan melihat korban disetubuhi oleh Bambang. Z kemudian menceritakan hal tersebut kepada ibu korban, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada A (35), yang kemudian melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Selain para tersangka, kami menyita barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto, dan satu buah alat menari jaran kepang,” tambah Kasat Reskrim.

Tumin dan Bambang dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni dijerat dengan Pasal 56 KUHP jo Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses pendalaman perkara,” pungkasnya.

(M.Harus ak)