Lebong// mediainfopol.com/ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong mengeluarkan kebijakan tegas melarang adanya pungutan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan adil.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Komar, melalui Kepala Bidang Pendidikan, Habibi, menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan praktik titip menitip siswa dalam pelaksanaan PPDB 2024. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon siswa.
Larangan ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik pungutan liar dan kecurangan,” ujar Habibi. “Masyarakat diminta untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa mencari jalan pintas.”
Untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Pemkab Lebong akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Peraturan ini menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penerimaan siswa baru.
Tidak ada persyaratan khusus yang ditambahkan. Semuanya kembali pada aturan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing,” jelas Habibi.
Dikbud Lebong juga menyiapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan kecurangan. Oknum sekolah atau pihak Dikbud yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam proses PPDB.
Jika tidak ada kendala, proses penerimaan PPDB di setiap satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lebong dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 27 Juni hingga 5 Juli 2024. Habibi menegaskan pentingnya mengikuti juknis (petunjuk teknis) yang ada agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Imbauan kami kepada seluruh pihak yang terlibat, laksanakan PPDB sesuai dengan Juknis yang ada,” pungkas Habibi.
Dengan adanya aturan dan pengawasan ketat ini, diharapkan pelaksanaan PPDB 2024 di Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan baik, menciptakan lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan berkualitas. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktek kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak dan menghambat proses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
(M.Harus ak)