Lubuklinggau// mediainfopol.com/06 Juni 2024 – Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau kembali melanjutkan sidang kasus Fepri Angga, terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman. Pada sidang kedua ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait insiden yang terjadi di Toko Pancing milik korban ES. Sidang berlangsung mulai pukul 14:30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Sarifudin, dengab JPU Rodiana.

Kasus ini berawal dari ketegangan yang terjadi pada hari Sabtu 24 februariĀ  2024 di Toko Pancing ES. Fepri Angga, seorang guru di sekolah Annida, pulang kerja sekitar pukul 16:30 WIB dan menemukan jalan menuju rumahnya terhalang oleh sebuah mobil Fortuner putih. Ketidakpuasan Angga terhadap situasi parkir ini menjadi pemicu rentetan peristiwa yang menyebabkan ia kini harus berhadapan dengan hukum.

Dalam sidang, saksi Prc menceritakan bahwa saat ia tiba di lokasi, ia melihat Fepri Angga dalam keadaan marah memasuki Toko Pancing. “Kan sudah ku omong jangan parkir di sini…” ujar FA dengan nada tinggi kepada pemilik mobil Fortuner yang saat itu sedang parkir di depan toko. Setelah adu mulut singkat, pemilik mobil memundurkan kendaraan, dan Angga bisa melewati jalan.

Namun, tidak lama setelah itu, Fepri Angga kembali ke toko dengan membawa sebilah parang. “Angga langsung bawak parang menuju ke korban ES, sambil marah dan ngacungken parang ke ES,” jelas Prc. Saksi melanjutkan bahwa Angga kemudian merusak kotak jangkrik dan jok motor di dalam toko menggunakan parangnya. Prc juga menyebutkan bahwa parang yang dibawa oleh Angga tampak “lancip mengkilat.”

Menurut keterangan Prc, istri Angga kemudian tiba di lokasi dan berusaha menenangkan suaminya. Ia berhasil merebut parang dari tangan Angga dan memintanya untuk pulang. Namun, ketegangan belum usai. Beberapa saat kemudian, ada seseorang yang melempar atap seng toko dengan batu, meskipun Prc tidak bisa memastikan siapa pelakunya. Setelah itu, Angga dilaporkan memukul pagar belakang toko dengan besi, menyebabkan kerusakan pada seng.

menguatkan keterangan yang diberikan oleh Prc. ERK menjelaskan bahwa Fepri Angga marah karena mobil Fortuner yang diparkir menghalangi jalan menuju rumahnya. “Pemilik mobil ini katonyo nak pegi tempat wong ruwahan,” ujar ERK. Meskipun korban ES sudah meminta maaf kepada Angga, kemarahannya tidak mereda.

ERK juga menuturkan bahwa saat dirinya mencoba menenangkan Angga, ia diancam dengan parang. “Angga ngomong ke aku, kau jangan ikut campur kagek ini nah kau, sambil nunjukke parangnyo,” kata ERK. Setelah itu, Angga merusak kotak jangkrik dan jok motor di toko tersebut sebelum akhirnya pergi.

Setelah kejadian ini, ERK segera menghubungi Polres Linggau untuk melaporkan tindakan Angga. ERK juga menceritakan bahwa setelah Angga pergi, ada insiden lain di mana atap seng toko dilempar oleh seseorang, dan pagar belakang toko dirusak dengan palu.

Hakim Ketua Achmad Sarifudin menegaskan dalam persidangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, tindakan yang dilakukan oleh Fepri Angga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodiana menanyakan kepada saksi ERK mengenai kepemilikan mobil yang diparkir di depan toko. ERK memastikan bahwa mobil tersebut bukan milik pelanggan toko Pancing melainkan orang yang sedang mengunjungi acara di dekat lokasi.

Fepri Angga dalam pembelaannya menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk membuat kerusuhan. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dirinya pulang kerja dalam keadaan lelah dan emosi. Ketika hakim menanyakan alasan mengapa ia merusak kotak jangkrik dan jok motor dengan parang, Angga menjawab bahwa tindakannya tersebut adalah reaksi spontan akibat kemarahannya terhadap situasi parkir yang menghalangi akses ke rumahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Juni 2024, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Fepri Angga. Keputusan pengadilan mengenai kasus ini akan menjadi sorotan publik, mengingat dampak emosional dan kerusakan yang terjadi akibat insiden tersebut.

(M.Harus ak)