Lubuklinggau// mediainfopol.Com/Selasa, 4 Juni 2024-Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sidang perdana atas dugaan kasus pengancaman dengan terdakwa atas Nama Fepri Angga (34). Agenda persidangan ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi korban Inisial ES (46)
JPU Rodiana dan Ayu Soraya mendakwa Fepri Angga atas tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/50/II/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada tanggal 27 Februari 2024.
Kejadian yang melatarbelakangi kasus ini bermula dari kesalahpahaman terkait sebuah mobil yang diparkir di jalan masuk rumah terdakwa di Jalan Yos Sudarso, Batu Urip Lubuklinggau Timur II, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Mobil tersebut bukanlah milik korban Inisial ES, ataupun tamu dari korban yang diketahui membuka Toko Alat Pancing di sebelah rumah terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Fepri Angga mengakui perbuatannya sesuai dengan yang dibacakan dalam surat dakwaan oleh JPU Rodiana. Saksi korban ES, memberikan keterangan bahwa apa yang didakwakan memang benar terjadi. Menurut saksi, terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.
Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa tindakannya termasuk dalam kategori perencanaan, karena terdakwa sempat pulang untuk mengambil parang sebelum melakukan pengancaman. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, untuk pemeriksaan lebih lanjut Tutup Hakim Ketua.
(M.Harus ak)