Musi Rawas// mediainfopol.com/Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), kembali meringkus pengedar narkotika diwilayah Kabupaten Mura, di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (28/5/2024).

Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus dua tersangka sekaligus yakni, Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31), keduanya warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.

BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka  dikarenakan diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut milik kedua tersangka. 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 38 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka  dikarenakan diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut milik kedua tersangka. 

Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram milik keduanya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.

(M.Harus ak)