BATOLA, MEDIAINFOPOL.COM.
Sat polairud Polres Batola Amankan pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum pada hari Minggu 20/5/2024
Kapolres Batola, AKP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. Melalui Kasi Humas Iptu Marum menerangkan membenarkan bahwa Sat Polairud Polres Batola telah mengamankan 2 (dua) Orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan Alat Setrum, kedua orang pelaku ditangkap pada saat baru selesai melakukan penangkapan ikan di Tepi Perairan sungai Subarjo Jelapat Kec. Mekarsari Kab. Batola
Pelaku penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum yang berhasil ditangkap sebanyak 2 (dua) Orang berinisial NS laki- laki, Umur 50 th, warga Jelapat II Kec.Mekarsari dan MH, laki-laki, umur 28 tahun Warga Kec Tamban Kab. Batola
Para pelaku yang menangkap ikan dengan gunakan Alat setrum tersebut memang sudah menjadi target satpolair Polres Batola, para pelaku melakukan aksinya dalam menangkap ikan menggunakan Alat setrum dilakukan dengan berpindah-pindah tempat
Namun kali ini berkat kerja keras Satpolair Polres Batola pelaku NS dan MH berhasil diamankan setelah selesai menangkap ikan dengan dengan menggunakan alat seperangkat alat setrum
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain: -1 buah jukung Panjang 4 meter, 1 buah stik alat tangkap ikan beserta kabel, 1 buah batrei ACCU 75 ampere, 1 buah batrei ACCU 45 ampere,1 buah alat PDC, 2 buah senter kepala Petugas Satpolairud Juga mengamankan barang bukti berbagai jenis ikan : ikan gabus 11 kg, ikan sepat 3 kg, ikan pepuyu 3 kg dengan berat keseluruhan kurang lebih 17 kg yang merupakan ikan-ikan hasil tangkapan pelaku menggunakan Alat Setrum
Kasat Pol Airud Polres Batola AKP Supriyanto, S.E., M.M ketika dikonfirmasi Menambahkan Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi Masyarakat selanjutnya ditindaklanjuti dan
Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 Skp 02.00 WITA Bertempat diperairan sungai Subarjo Jelapat II RT 003 Kec. Mekarsari Kab. Batola, diketahui pelaku berinisial NS dan MH sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum, saat itu pelaku sedang melakukan aktifitas penyetruman di perairan sungai Subarjo Jelapat Kec Mekarsari dengan menggunakan jukung kecil dan para pelaku berpindah – pindah lokasi namun petugas terus mengikuti dan setelah selesai menangkap ikan menggunakan alat setrum ketika pelaku hendak pulang petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan pelaku mengakui kesalahannya, pelaku di bawa dan diamankan di Mako Satpolairud Polres Batola untuk diproses sesuai hukum.
Terhadap pelaku diproses dengan persangkaan Undang undang Perikanan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Kasat Pol Airud Polres Batola AKP Supriyanto, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) seperti menggunakan alat penyetruman, menggunakan Obat atau tuba dan lain sebagainy.
“Ini dapat membahayakan kelestarian Wilayah perairan ikan dan lingkungannya lakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan,” pungkas Akp Supriyanto.
(Herman Soetiady)