Lubuklinggau// mediainfopol.com/ Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggunakan modus bongkar rumah pada Rabu (22/05/2024). Kedua tersangka, Kumar alias Fik (46) dan Anugera Agung Saputra (25), adalah warga Jl. Air Temam RT.02 Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari Target Operasi (TO) OPS SIKAT MUSI 1 Tahun Anggaran 2024 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi Kanit Pidum, Iptu Suroso, dan KBO Reskrim, Ipda Suwarno, pada Jumat (24/05/2024).

Kasus pencurian ini terjadi di rumah korban, Chindi Fibriola (22), yang beralamat di Jl. Raya Lubuk Kupang, Gg. Embacang RT.07 Kel. Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (23/05/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Pada malam itu, korban bersama nenek dan adik kandungnya sedang tidur di ruang tamu rumahnya.

Pada Rabu (24/05/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun untuk ke kamar mandi. Namun, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di dapur rumah sudah hilang. Pintu belakang rumah dan jendela di samping pintu ditemukan dalam kondisi terbuka. Korban segera membangunkan nenek dan adiknya untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Selain itu, korban menyadari bahwa HP miliknya yang terakhir kali diletakkan di dekat tempat tidurnya juga hilang. Saat memeriksa kamar, korban menemukan lemari dalam keadaan terbuka. Dompet berisi uang tunai Rp. 300.000, satu cincin emas seberat 3 gram, serta uang tunai Rp. 3.000.000 yang disimpan di dalam Al-Quran juga raib.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuklinggau Selatan I. Berbekal laporan tersebut, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Polsek Lubuklinggau Selatan I segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, dan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi serta korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, Tim Macan Linggau berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara tim di lapangan dan jajaran Polsek.

Kami mengapresiasi upaya Tim Macan Linggau yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat. Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lubuklinggau akan terus kami jaga dan tingkatkan,” tutup AKBP Indra Arya Yudha.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Polres Lubuklinggau tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindak kriminal.

(M.Harus ak)