Musi Rawas// mediainfopol.com/Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga satu dari tiga pelaku tindak pidana curat perkara 363 KUHPidana, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (21/5/2024).

Diketahui identitas tersangka, Sugiono (46), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sedangkan dua rekannya, SL dan ED, masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Tersangka ditangkap karena diduga mencuri satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, milik KA (52), dipersawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (24/9/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (22/5/2024).

Benar, dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, kembali Polres Mura melalui Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, berhasil meringkus tersangka, Sugiono karena terlibat dalam perkara curat,” kata Kasi Humas 

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula, saat Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, dipimpin, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama para Kanit Pidum, Kanit Reskrim Tugumulyo, Kanit Reskrim Purwodadi, beserta tim Opsnal Landak, melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka.

Dan, berbekal informasi dari warga diketahui tersangka berada dirumahnya, kemudian tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka.

Kemudian, anggota melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya berinisial, SL, namun yang bersangkutan tidak dirumah. Lalu, kembali dilakukan pengembangan terhadap ED, tetapi tidak berada dirumahnya.

Selanjutnya tersangka dan BB, digelandang ke Polsek Tugumulyo, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan kepenyidik Satreskrim Polres Mura.

Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan LP/B-03/V /2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21  Mei 2024.

Kejadian pencurian tersebut terjadi dipersawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, milik KA, sehingga korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, dan apabila hitung dengan nilai rupiah, senilai lebih kurang  Rp. 5.000.000.

Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci,” tuturnya.

(M.Harus ak)