Gresik, mediainfopol.com Praktik pemasaran tanah kavlingan tanpa izin resmi dari pemerintah (ilegal), mulai marak di Kecamatan benjeng kabupaten Gresik. Salah satunya di Desa Bengkelo lor, saat ini di Wilayah desa Bengkelo lor ada pihak yang diketahui masih belum jelas keabsahannya yang sedang mempersiapkan lahan Kavling berupa material urukan tanah diatas lahan yang di kavling Padahal, sama sekali belum berizin, dugaan sementara menurut warga yang ada di lokasi menyampaikan pada awak media Sabtu ,19/05/2024 bahwa tanah kavlingan itu milik pak kades Bengkelo lor sebut “Purwanto.

Sebelumnya, banyak pihak juga telah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah Daerah namun tidak ada respon dan para penjual tanah kavlingan semakin menjadi-jadi merasa kebal hukum.
Saat awak media menghubungi kades melalui telepon WhatsApp beberapa kali tidak dijawab.

Pelaku bisnis jual beli lahan Kavling terkesan tidak menggubris, padahal sudah jelas ada pasal pidana terkait jual beli lahan Kavling pada perkara tindak pidana Pasal 151 dan atau Pasal 154 dan atau Pasal 162 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tempat-tempat lain yang ada hubungannya,

Begitupun di dalam RUU Cipta Kerja, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan lahan perumahan yang tidak sesuai dengan dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan, serta standar dan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan lingkungan hunian atau kawasan siap bangun dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).

Penerapan sanksi ini menjadi lebih ringan jika dibandingkan dengan ketentuan asal di dalam Pasal 151 dan Pasal 153 UU No. 1/2011 dimana sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). RUU Cipta Kerja meringankan sanksi tersebut sehingga pelaku usaha yang melanggar cukup membayar denda tanpa perlu melalui proses peradilan.

Terpisah, LSM FAAM (forum aspirasi dan advokasi masyarakat) Ahmad Baidowi atau yang lebih akrab dipanggil Shakera menyayangkan masih adanya praktik penjualan tanah kavling secara ilegal. Pasalnya, selain masyarakat, daerah turut mengalami kerugian. Jika aktivitas ilegal itu tidak segera dihentikan, maka ruang terbuka hijau akan habis. Tidak ada lagi tanah produktif yang dapat dimanfaatkan.

“Masalah perizinan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ya Keburu tanahnya habis. Saya sangat menyayangkan jika pemerintah menutup mata serta lalai dan jika tanah-tanah yang masih produktif dipangkas untuk peng kavlingan. Mengapa tidak sebaiknya mengkomersilkan tanah-tanah yang sudah tidak produktif,” cetusnya.

Menurutnya, penjualan tanah Kavling secara ilegal marak terjadi. “Tidak hanya di wilayah kecamatan benjeng. Di kecamatan Kedamean, Menganti dan masih banyak lagi tanah kavling yang dijual tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sebelum melaksanakan pengkavlingan lahan hingga proses pemasarannya, yang bersangkutan wajib mengantongi rekomendasi peruntukan ruang sebagai salah satu syarat. Jika hal itu tidak dipenuhi, baik perusahaan pengembang maupun perseorang, harus menghentikan usahanya.

Karenanya, Dirinya mendesak Pemkab Gresik mengambil tindakan tegas, dengan menutup lokasi-lokasi yang tengah digarap menjadi lahan kavlingan untuk kepentingan jual beli. “Tindak lanjut pemerintah daerah tidak ada, Tidak ada sanksi tegas yang akan menjadi efek jera terhadap oknum pengembang,” tegasnya.

Hingga berita ini diunggah kades Bengkelo lor masih belum bisa dikonfirmasi oleh awak media, bersambung (Tim)

By Man