Lubuklinggau// mediainfopol.com/Berjejeran reklame berukuran raksasa di jalan Yos Sudarso tepatnya di tengah jantung kota lubuklinggau berpotensi merugikan daerah dan merusak Estetika membuat gerah dan keritikan tajam dari Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Saat di konfirmasi Kamis 16 Mei 2024 Zahrin ketua umum Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) Kota lubuklinggau Desak pemerintah kota lubuklinggau untuk tindak tegas bagi reklame berukuran raksasa yang tidak berizin di jalan Yos Sudarso tepatnya di tengah jantung kota lubuklinggau untuk di copot.

Kami desak pemerintah kota lubuklinggau khusus penegak Perda yaitu Satpol PP dan pihak pihak terkait lainnya, untuk mencopot reklame katagori ukuran raksasa yang tidak mematuhi aturan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) diduga tidak mengantongi izin Pemkot Lubuklinggau dan merusak (Estetika) pemandangan kota,” tegas Zahrin.

Lanjutnya. Kenapa harus dicopot (Dilepaskan) jika tidak mengantongi izin secara otomatis ini melanggar dan pemerintah kota lubuklinggau dirugikan kita ketahui kota lubuklinggau merupakan kota salah satunya jasa (Pajak).

Reklame Ini kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dari jabatan oleh Oknum untuk memposisikan diri (Pribadi) berkedok jabatan,

Jika memang penayangan reklame untuk umum kita logika berfikir hendaklah poster di iringi dengan unsur pimpinan, wakil atau pun anggota yang diikutsertakan ini terkesan pembodohan publik.” Ucap Zahrin.

Sementara itu Kasat Pol PP Lubuklinggau Walyusman, saat dihubungi menjelaskan segera akan tindak lanjuti.

Terimakasih atas informasinya dan akan segera ditindaklanjuti.” tegas Walyusman.

(M.Harus ak)