Jepara media Infopol.com Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) melalui personel Satuan Samapta melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari di wilayah hukum Polres Jepara, Senin (6/5/2024) Malam.
Dalam patroli tersebut, Personel Satuan Samapta Polres Jepara menyasar ke tempat-tempat yang ramai didatangi masyarakat seperti Kawasan perumahan, Bank, ATM dan SPBU sekaligus menyambangi masyarakat yang sedang nongkrong di seputaran Kecamatan Jepara Kota.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengimbau masyarakat agar tidak nongkrong hingga larut malam.
Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jepara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Samapta Polres Jepara AKP Agus Nurhadi mengatakan, pentingnya kegiatan patroli malam seperti ini. Menurutnya, kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat, terutama pada malam hari, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kegiatan patroli malam seperti ini merupakan upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas, Kami berharap dengan adanya kehadiran polisi, masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujar AKP Agus Nurhadi.
Dalam kesempatan tersebut, Personel Sat Samapta Polres Jepara menyampaikan, pesan-pesan positif kepada masyarakat dan remaja, agar mematuhi dan menghormati aturan lalu lintas serta menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Patroli malam ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan serupa juga akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara tetap kondusif.
Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi Call Center 110 dan layanan WhatsApp ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara di nomer 08112894040. Dimana kedua layanan tersebut sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor.
“Kepada masyarakat, kami imbau bilamana membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalulintas, kemacetan, gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan kejadian lainnya cukup tekan 110 atau WhatsApp Siraju di nomer 08112894040, Polres Jepara atau di kesatuan masing-masing terdekat siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” jelas Kasat Samapta.
Kaperwil Antonius