BANJARBARU. MEDIAINFOPOL.COM

Dinilai tak taat asas keterbukaan informasi publik, Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih – KN JP2B Kalsel bakal memperkarakan Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan karena sebagai Badan Publik dalam sidang ajudikasi sengketa informasi.

Ketua LSM KNJP2B Korda Kalsel, Masrian Noor menilai, Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan masih belum familiar dalam memahami prinsip dan spirit keterbukaan informasi publik sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif per 1 Mei 2010.

Pihaknya telah melayangkan surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan karena surat KNJP2B dengan perihal Keberatan tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan.

Sebelumnya KN JP2B telah melayangkan surat Permohonan Informasi Publik berupa dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang berkaitan dengan pekerjaan kontruksi pelaksanan peningkatan jalan Kompleks Pergudangan Perum Bulog Kalimantan Selatan Jalan A Yani Km 23 Landasan Ulin Banjarbaru yang nilainya sekitar Rp 2 miliar lebih.

“Berbicara keterbukaan informasi publik acuan dasarnya diatur dalam UU KIP yang berkaitan dengan kewajiban Badan Publik. Pasal 7 ayat (1) menyatakan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ucap Masrian Noor. Lanjutnya, berdasarkan pasal 2 ayat (7) UU KIP Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

“Badan·Publik masih dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (8) UU KIP.

Dijelaskan Masrian Noor, pihaknya kemudian menyampaikan surat berikutnya berupa surat Keberatan tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) hurup e UU KIP.

“Sayangnya permintaan informasi tidak dipenuhi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan sehingga kembali kami melayangkan surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya hukum untuk menjamin hak atas informasi,” bebernya.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak dipenuhinya Permintaan Informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan.

Diketahui, surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan KNJP2B kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan nantinya akan di regester oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalsel untuk dilaksanakan sidang ajudikasi sengketa informasi publik dan masing masing pihak akan menerima panggilan sidang. Masrian pun menunjukkan surat balasan Bulog. Isi surat tertanggal 30 April 2024 itu menegaskan bahwa Bulog sudah sesuai SOP.

 

(Herman Soetiady)