Lebong //mediainfopol.com/ Pencurian gabah yang terjadi di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong Bengkulu  telah berhasil digagalkan oleh pemilik, Badrul Munir (52). Dua pelaku, SP (18) dari Desa Embong Uram dan RF (16) dari Selebar Jaya, kepergok saat tengah mengangkut hasil bumi tersebut.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ketika Badrul sedang makan malam di kediamannya dan mendengar suara aktivitas di luar. Curiga, ia mendatangi sumber suara dan menemukan kedua pelaku tengah mengangkut karung padi miliknya.

Kedua pelaku spontan mengakui perbuatannya ketika ditanya oleh Badrul. Tanpa perlawanan, mereka diamankan oleh pemilik yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lebong Utara.

Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K, menyampaikan bahwa kepolisian langsung merespons laporan tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua karung padi dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti nyata kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.(M.Haeus ak)