BANJARBARU, MEDIAINFOPOL.COM
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Banjarbaru pada hari Kamis (02/5/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial HN (42) di kawasan Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Dari tangan HN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,69 Gram, 1 lembar celana panjang berwarna Cokelat dan 1 unit Handphone berwarna Hitam.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan HN, Petugas kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial TR (33) di kediamannya yang berada di Kec. Astambul, Kab. Banjar. Dari TR, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 Gram, 1 lembar celana panjang warna Abu-Abu serta 1 unit Handphone warna Merah.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., kedua tersangka merupakan jaringan pengedar dan penyalahguna narkotika.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan berkat informasi dan laporan yang sudah disampaikan oleh masyarakat,” ungkap Iptu Denny.
Iptu Denny menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika di atas kedua tersangka.
“Kami tidak akan henti-hentinya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan wujud komitmen Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Herman Soetiady)