BANJARMASIN MEDIAINFOPOL.COM

FN oknum anggota Bhayangkari tersangka pelaku investasi BBM solar bodong tak Berkutik saat ditahan Ditkrimum Polda Kalsel, Selasa (23/4/2024)

Ditahannya tersangka FN ini disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz kepada awak media di Banjarmasin. Menurutnya saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk secepatnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Tersangka saat ini kita titipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Tersangka tak berkutik setelah dilakukan pemeriksaan ia langsung ditahan di tahanan Polda Kalsel. Dari keterangan polisi, kasus investasi bodong mulai dilakukan tersangka FN sejak Tahun 2020 lalu. Tersangka FN menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada para investor yang kini menjadi korbannya.

Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan. Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial. Kerugian para korban investasi BBM jenis solar bodong ditaksir jumlahnya puluhan miliar Rupiah. FN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan akan dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Polda Kalsel juga menyita dari tersangka FN beberapa barang bukti, diantaranya 2 unit truk tangki solar 5 ribu liter. Kemudian 2 unit mobil, yakni Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi DA 1509 TDC, dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP.

(Herman Soetiady)