Musi Rawas//mediainfopol.com/25 April 2024 – Skandal korupsi makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan(Sumsel) memasuki babak baru dengan penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan. Neti Herawati, yang menjabat sebagai Kabid Dikdas, telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kasi Intel, Wenharnol, hari ini.

Kasus yang telah diselidiki sejak tahun 2023 ini menggemparkan masyarakat setelah terungkapnya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk kegiatan makan minum siswa Tahfidz di beberapa sekolah, termasuk SD Negeri 5 Muara Beliti Plus. Anggaran yang seharusnya menyasar penghapal Al Quran dan anak-anak kurang mampu, malah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 172.760.000,00 menurut hasil audit keuangan negara.

Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024, Neti Herawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberlakuan penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan,” ungkap Wenharnol, menegaskan langkah tersebut.

Penahanan selama 20 hari ke depan diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi proses penyidikan guna menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang terlibat.

(M.Harus ak)