Lubuklinggau//mediainfopol.com/Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, turut hadir dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi pemerintah daerah se-Wilayah II tahun 2024 di Griya Agung Palembang, Rakor tersebut mengangkat tema ‘Penajaman Tata Kelola Pemerintah Melalui MCP yang Selaras dengan Peningkatan Integritas Pemerintah Daerah’.
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, mengajak semua pihak untuk memerangi korupsi dengan melihat langkah-langkah yang telah dilakukan dan apakah sudah cukup efektif. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengamanatkan independensi lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.
Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan eksekusi terhadap keputusan pengadilan, serta menekankan pentingnya prinsip-prinsip antikorupsi seperti integritas, objektivitas, kejujuran, dan keterbukaan dalam semua aspek kegiatan publik.
Pj Wali Kota Lubuklinggau menyampaikan harapannya agar rakor ini dapat menekan bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia. Langkah-langkah pencegahan seperti pelaporan LHKPN, penerimaan klasifikasi, pendidikan masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait, dan tugas monitoring menjadi fokus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Turut mendampingi Pj Wali Kota adalah Pj Sekda, Inspektur, Kepala Bapenda, Kasat Pol PP, Kadis Kominfotiksan, Kadinkes, Kadis Diknas, Plt Kadisdukcapil, Kabag ULP, dan OPD terkait.
(M.Harus ak)