Malang//mediainfopol.com
Anggota Provost Kodim 0818/Malang-Batu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang hari ini menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan raya. Penertiban ini dilakukan karena PKL tersebut telah melanggar peraturan daerah tentang penggunaan trotoar dan bahu jalan.

Kegiatan ini dilaksanakan di jalan raya Panji Kepanjen Malang. Dalam operasi ini, petugas gabungan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para PKL untuk memindahkan dagangan mereka ke tempat yang lebih sesuai. Rabu (24/04/2024)

Dikatakan Danru Provost Kodim 0818, Serda Ali bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di jalan raya.

“Trotoar dan bahu jalan adalah fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor, bukan untuk berjualan, jadi mohon di mengerti untuk para PKL yang berjualan di sekitar jalan raya (trotoar) bisa pindah ke tempat yang sudah disiapkan.” Ucap Serda Ali

Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“PKL yang berjualan di pinggir jalan raya sangat berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri dan juga bagi pengguna jalan lainnya,” katanya.

Penertiban PKL ini disambut baik oleh Masyarakat sekitar. “Saya sangat senang dengan penertiban ini, Jalan sekarang menjadi lebih luas dan aman untuk dilalui ” ujar Ibu Ani, salah satu warga Kab. Malang

Petugas gabungan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dari PKL yang berjualan di pinggir jalan raya.(eddy//dim)

By Man