MusiRawas//mediainfopol.Com/Eagle Squad sebuah unit khusus  Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), mencatatkan pencapaian gemilang dengan menangkap dua tersangka penyalahguna dan pengedar narkotika di toilet umum Pasar Kalangan, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

Identitas kedua tersangka adalah Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33), keduanya adalah warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,78 gram yang dibungkus dalam plastik klip, timbangan digital, handphone, dan uang tunai senilai Rp.600.000.

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka didasari oleh laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedar narkoba di toilet umum Pasar Kalangan. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Menurut pengakuan Asrul Soleh, barang bukti yang ditemukan di tangannya sebenarnya adalah milik Dodi Priyansah, dan ia hanya menjualkannya. Saat penangkapan, Dodi Priyansah sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas setelah dilakukan pengejaran.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000,00.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini.(M.Harus ak)