BANJARMASIN MEDIAINFOPOL.COM

Puluhan massa dari Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas (FKGLO) Kalimantan Selatan memadati jalan Brigjen Hasan Basri no 3 Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara pada pagi Senin (22/4). Mereka menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejari Banjarmasin terkait penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Koordinator aksi, Abdurahman, dalam orasinya mengungkapkan bahwa dua pemuda, FB dan MSR ditahan oleh Polsek Banjarmasin Selatan pada tanggal 23 Januari 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Menurutnya, tindakan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan dari Polsek yang terkait dengan kasus tersebut.

Abdurahman menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka. Dia mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, kedua tersangka terlihat melakukan transaksi narkoba sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan. Selama proses penangkapan, diduga terjadi pemukulan terhadap salah satu tersangka oleh oknum anggota polisi. Keluarga kedua tersangka bahkan mencoba menyelesaikan masalah secara damai kepada pihak kepolisian, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Pada tanggal 31 Januari 2024, keluarga kedua tersangka meminta agar pemilik rumah tempat transaksi narkoba dilakukan serta penjual narkoba yang masih bebas segera ditangkap. Namun, hingga saat ini, belum ada pengembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penangkapan penjual barang haram tersebut. Abdurahman juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi Undang-Undang tentang narkotika, di mana korban pengguna narkoba dengan jumlah di bawah 1 gram harus direhabilitasi. Dia menekankan perlunya pertimbangan yang lebih seksama dari pihak Kejaksaan Negeri terkait kasus MSR agar mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam tanggapannya, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, menyambut baik aksi yang dilakukan massa dari FKGLO Kalsel. Dia menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam proses pengadilan dan akan memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Banjarmasin pada hari selasa besok. Dimas juga memberikan ruang bagi masyarakat, LSM, dan massa lainnya untuk memantau proses sidang. Dia menegaskan bahwa penuntutan akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, dengan menjunjung tinggi hati nurani.

Setelah melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, puluhan massa FKGLO kemudian menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan penyampaian tuntutan yang sama, yang dikawal oleh aparat kepolisian baik dari Polresta Banjarmasin maupun Polsek Banjarmasin Utara.

(Herman Soetiady)