Banjarmasin mediainfopol.com

Polri Presisi WIN yang diamanatkan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Winarto kepada seluruh jajaran di laksanakan Polresta Banjarmasin dengan musnahkan hasil ungkap kasus Narkoba.

“Kita musnahkan barang bukti narkoba sebanyak 13.695 Ekstasi, 177,27 gram serbuk ekstasi dan sabu-sabu 226,1 gram hasil ungkap kasus periode bulan Februari hingga April 2024, ” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H usai kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Lobby Satres Narkoba, Kamis (18/4/2024) Siang. Kombes Pol. Sabana menyebut barang bukti yang dimusnahkan ini juga telah menyelamatkan 17.529 Jiwa dari bahaya narkotika dan bernilai 7.408.487.500.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ucap Kapolresta Banjarmasin.Untuk diketahui pemusnahan tersebut mencampurkan air dan narkotika lalu di Blender mengunakan mesin yang disaksikan oleh Para tersangka dan tamu undangan.

Hasil barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 17 laporan yang diantaranya 13 Kasus diungkap Polresta Banjarmasin, 2 Kasus dari Polsek Banjarmasin Barat, 1 Polsek Banjarmasin Tengah dan 1 kasus lagi diungkap Sat Polairud Polresta Banjarmasin. Dengan total ada 19 orang tersangka, diantaranya 17 laki laki dan dua perempuan. Dari para tersangka tersebut 5 diantaranya adalah pemain lama atau residivis atas kasus yang sama serta 3 orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.

Pada pemusnahan tersebut turut diikuti Wakapolresta Banjarmasin Akbp. Arwin Amrih Wientama S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa S.H., S.I.K., M.H, Perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota dan perwakilan LKBH yang akan mendampingi para tersangka selama menjalani proses persidangan.

(Herman Soetiady)