Musi Rawas//media infopol.Com/
Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel), Hj Ratna Machmud, dengan tegas menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional, dan struktural beberapa waktu lalu hanya dilakukan untuk perbaikan administrasi. Hal ini disampaikan saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemerintah Kabupaten Mura pada hari Selasa (16/4/2024).

Menurut Bupati Mura, pencabutan SK bukanlah sebuah indikasi kesalahan dalam SK tersebut, melainkan merupakan bagian dari proses perbaikan administrasi yang tengah dilakukan. Dia juga menegaskan bahwa kasus serupa terjadi tidak hanya di Musi Rawas, tetapi juga terjadi di 140 daerah lain di Indonesia.

Pencabutan SK tersebut dipicu oleh Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2024 mengenai kewenangan kepala daerah dalam melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Pencabutan ini berdampak langsung pada pelantikan 186 pejabat yang sebelumnya dilakukan oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, dan secara resmi diatur ulang sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut.

SK yang dicabut mencakup beberapa Keputusan Bupati Mura, antara lain:

Keputusan Bupati No. 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.

Keputusan Bupati No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

Keputusan Bupati No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 mengenai pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Keputusan Bupati No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Keputusan Bupati No. 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Dengan demikian, langkah pencabutan SK oleh Bupati Mura bukanlah sebuah tindakan drastis, melainkan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keteraturan administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(M.Harus ak)

By Man