Banjarmasin mediainfopol.Com

Puluhan perwakilan Ormas adat dari berbagai penjuru Kalimantan Selatan (Kalsel) berkumpul di Kantor DPRD Kalsel pada Jumat (5/4/2024). Suara mereka lantang menuntut satu hal: terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat.

Kekecewaan terpancar dari wajah para tokoh adat. Pasalnya, Pergub yang diamanahkan sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tak kunjung hadir.

Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan. Tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat Kalsel terancam kehilangan identitas dan hak ulayat, seperti yang dialami suku Betawi.

Apalagi dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan, migrasi besar-besaran dikhawatirkan akan memicu akulturasi budaya yang dapat menggerus adat istiadat asli masyarakat adat Kalsel.

Desakan para penjaga tradisi ini disambut positif oleh Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Said S.H., L.LM. Ia menyatakan komitmen Pemprov Kalsel untuk segera menerbitkan Pergub yang dinanti-nantikan.

“Pergub itu akan kami susun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari Ormas dan LSM adat yang ada di Provinsi Kalsel,” ungkap Said.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Luthfi, yang memimpin rapat, menampung aspirasi para tokoh adat dan berjanji untuk menindaklanjutinya dengan pihak eksekutif.

Rencananya, DPRD Kalsel bersama stakeholder terkait akan kembali mengadakan forum bersama Ormas, LSM, dan OKP adat untuk membahas langkah konkret dalam melindungi identitas dan hak-hak masyarakat adat Kalsel.

Suara adat telah menggema di DPRD Kalsel. Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Segera wujudkan Pergub, lestarikan budaya, dan lindungi identitas masyarakat adat Kalsel.

(Herman Soetiady)