PASURUAN, mediainfopol.com – Istilah Lurah sering kali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa.

Lurah yang merupakan seorang ASN sangat diperlukan sebagai contoh di lingkungan kerja maupun dilingkungan masyarakat dimana yang bersangkutan tinggal.
Bambang Lurah Kutorejo Pandaan Pasuruan, beliau sangat beda seorang ASN malah memberi contoh yang tidak baik bagi bawahannya.

Saat sebuah media hendak koordinasi berkaitan dengan maraknya kabar besarnya dana PTSL ke kantornya, Beliau seakan- akan menghalanginya. 27/4/2024

Saat dikonfirmasi lewat ponsel, Beliau menyampaikan kepada media tersebut bahwa sudah ada awak media yang datang kekantornya 2 orang dari media yang sama.

Pimpinan Redaksi sempat kaget karena wartawannya yang dari surabaya sempat ijin untuk konsentrasi di pendidikan S1 jurusan Hukum.

Pimpinan Redaksi mempertegas atau memastikan kembali dengan mengirim pertanyaan lewat wa .

“Mohon ijin BPK
Apakah benar tadi pagi ada 2 wartawan dari mediainfopol.com datang ke kantor bapak?”

Lurah Bambang menjawabnya dengan chatt Wa:
“InsyAllah iya tadi ngisi buku tamu”

Setelah pimpinan media mengkonfirmasi kepada wartawan yang disebutkan Lurah Bambang, ternyata beliau yang datang bukan dari medianya.

Ada apa dengan Kelurahan Sukorejo Pandaan Pasuruan yang menolak atau menghalang-halangi wartawan untuk mengklarifikasinya?

Sangat patut diduga bahwa tindakkan Lurah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang -Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. (Red)

By Man