BARABAI MEDIAINFOPOL.COM

Unit Buser Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (26/3/2024).

Pelaku berinisial MA (22) dan MAM (32), keduanya diamankan pada Senin (25/3) di Desa Kias dan Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Barabai.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jenis R2 yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

“Pada hari Kamis (8/8/2021), korban yang berinisial HA (59) melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Senin (5/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kejadian bermula pada saat itu HA sedang menuju langgar Saibul Iman untuk melakukan ibadah sholat Dzuhur dan memarkirkan kendaraan Scoopy warna cokelat-hitam dengan nomor polisi KH 2572 JJ

di samping Langgar Saibul iman yang beralamat di Jalan Surapati RT.009 RW.003 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai.

Sebelum masuk kedalam langgar korban sempat mengunci dan menyalakan alarm kendaran tersebut, setelah selesai melakukan shalat korban ada mendengar alarm kendaraan yang berbunyi dan setelah itu ia mengecek kendaraannya dan korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya sudah hilang.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut, Korban HA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.900.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah,” kata Priadi.

Saat dua terduga pelaku diamankan, terdapat dua buah sepeda motor. Namun ketika ditanya, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor. Keduanya pun dibawa ke Polres HST guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cokelat-hitam dengan nomor polisi KH 2572 JJ, beserta satu lembar STNK sepeda motor tersebut,” tutup Priadi.

(Herman Soetiady)