BARABAI MEDIAINFOPOL.COM

Polres Hulu Sungai Tengah menangkap pria diduga membawa senjata tajam tanpa izin, Minggu (24/3/2024).

Kapolres HST, AKBP Jimmy melalui Kasi Humas, Husaini menyampaikan, telah tertangkap tangan oleh anggota Sat Samapta Polres HST satu karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin.

“Berawal pada saat anggota Sat Samapta Polres HST melaksanakan giat Patroli diwilayah hukum Polres HST sesampainya dijalan umum Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian ada melihat ada beberapa kumpulan orang, selanjutnya ada seorang laki-laki terlihat mencurigakan,” katanya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan hulu terbuat dari kayu dan tanpa dilengkapi kompang, diselipkan di pinggang sebelah kiri dan setelah ditanya oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut MRW mengakui senjata tajam tersebut miliknya dan setelah ditanya petugas apakah mempunyai ijin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang.

“pelaku tidak bisa menunjukan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya, ” tambahnya.

(Herman Soetiady)