Tabalong mediainfopol.com

Pada Senin malam, (25/03/2024), Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial NA(46) warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Pelaku NA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Jumat sore, (05/01/2024), di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan menurut keterangan korban SU(57) warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong, korban menuju TPU menggunakan 1 buah skuter metik dan memarkirkan dibawah portal TPU.

Selanjutnya korban menuju petugas gali kubur untuk menyampaikan sesuatu dan setengah jam kemudian korban kembali, namun tidak mendapati lagi skuternya.

Korban kemudian bersama Ketua RT dan Kades Tanta berusaha mencari skuter tersebut namun tidak ketemu, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah.

Saat diamankan di jalan Raya Tanjung-Balangan, Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Balangan, pelaku NA mengakui perbuatannya.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku NA sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku NA, 1 buah skuter metik warna biru dan 1 buah sepeda motor warna hitam jingga yang digunakan untuk sarana melakukan tindak pidana, pungkas Iptu Joko Sutrisno.

 

(Herman Soetiady)