Lubuklinggau//mediainfopol.Com/ Demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui aparat gabungan dari beberapa unsur tripika Lubuklinggau Timur I dan Timur II, melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Operasi tersebut, yang melibatkan personil dari Markas Polisi Sektor (Mapolsek), Danramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintah Kelurahan, berlangsung pada Sabtu malam Minggu (23/3) mulai pukul 22:40 WIB.

Sebelum pelaksanaan operasi, dilakukan apel di halaman Mapolsek Lubuklinggau Timur, dilanjutkan dengan penyisiran di beberapa hotel dan tempat penginapan. Namun, tidak ditemukan aktivitas hiburan malam ataupun pelanggaran lainnya.

Namun demikian, dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan, di antaranya dua perempuan dan lima laki-laki yang ditemukan berada dalam satu kamar di sebuah penginapan.

Menyikapi hal ini, Camat Lubuklinggau Timur I, Wahyu Lindra, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan himbauan Walikota selama bulan suci Ramadhan. Ia juga menekankan perlunya kerjasama dari pelaku usaha penginapan dalam menjaga ketertiban selama bulan suci tersebut.

Sementara Camat Lubuklinggau Timur II, Lie Sumirat, menyampaikan bahwa wilayahnya telah berhasil menjaga ketertiban dengan menutup kegiatan hiburan selama bulan suci Ramadhan. Hal ini sebagai langkah untuk menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalani ibadah selama bulan yang penuh berkah ini.

Diharapkan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan ini, ketertiban dan keamanan masyarakat Lubuklinggau dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.
(M.Harus ak)

By Man