Banyuwangi mediainfopol.com

Seorang buruh muat kayu berinisial ‘M’ yang bekerja di Tempat penimbunan kayu TPK kali setail banyuwangi bagian barat mengaku beberapa hari yang lalu telah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat sebagian fungsi jari kelingking hingga nyaris putus.

Insiden yang di alami M terjadi di tempat Penimbunan Kayu (TPK) kali setail KPH banyuwangi bagian barat di dusun Paras tembok, desa sempu, kecamatan sempu, kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

“Paska insiden di (TPK) kali setail KPH banyuwangi bagian barat, ‘M’ hanya bisa meratapi nasibnya yang kini tak bisa bekerja seperti biasanya, asuransi BPJS ketenagaan kerja juga tidak di dapat. Perusahan TPK melalui salah satu yang di duga preman (Dendi) asuransi sudah kita berikan kepada setiap korban kecelakaan kerja di tempat TPK ini.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, pemerhati lingkungan dan hukum ketenagakerjaan Agus Setyawan, S.H. Menyebut, bahwa Salah satu hak dasar yang melekat pada pekerja/buruh yakni mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial keselamatan dan kesehatan kerja. Sabtu 23 Maret 2024

“Bahwa salah satu hak dasar yang melekat pada buruh/pekerja yaitu mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial keselamatan dan kesehatan kerja, ketentuan Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terangnya

“Kemudian peraturan permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya, baik pekerja borongan, harian lepas maupun perjanjian kerja waktu tertentu kedalam program jaminan sosial tenaga kerja JKK, JHT atau yang lainnya”, tuturnya

Lanjut Agus, sesuai regulasi yang ada, seluruh Pemberi kerja atau perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 dan Bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja, serta memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tak diputus hubungan kerjanya.

“Pemberi kerja bertanggung jawab menyelenggarakan K3 termasuk kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja dan juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tak diputus hubungan kerjanya”, sambungnya.

Saat awak media datang konfirmasi di TPK , ketua TPK Taufiq sendiri menyangkal ketua tidak ada di tempat, Taufiq juga mengatakan kalau dirinya hanya karyawan biasa tidak tau regulasi perusahaan, di duga secara diam diam pihak tpk mengundang warga yang di duga preman untuk mengintervensi tugas seorang jurnalistik .

Taufiq juga sempat melarang jurnalistik untuk mengambil gambar foto di TPK. Kalau tenaga kuli di pakaikan k3 mereka risih dan Gak bisa bekerja,tanya saja sendiri sana sama kulinya”ucapnya ketua TPK.

(TimRed)