Musi Rawas//mediainfopol.Com/Diduga adanya kejanggalan dan adanya indikasi korupsi pada Tiga tahun kegiatan Dana Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yakni tahun 2021/2022 dab 2023 secara resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Libas88 ke kantor kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pantauan wartawan dilapangan bahwa laporan yang dikomandoi Joni Farles bersama dua orang rekan lainnya dengan membawa bundalan besar yang diselimuti map amplop serta kertas yang diduga berisikan dokumen kegiatan dana desa bingin jungut mendatangi kantor kejaksaan untuk diserahkan langsung ke pihak kejaksaan.
“Ia betul kami dari LSM Libas88 mendatangi kantor kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk menyerahkan langsung sejumlah dokumen dan surat laporan atas dugaan adanya indikasi korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh oknum kepala Desa dan Bendahara Desa Bingin Jungut Tahun 2021 hingga 2023,” tegasnya.
Ia juga mengatakan dari hasil investigasi dan data lapangan banyak sekali temuan temuan kegiatan yang diduga jadi ajang gomok gomok yang dilakukan oleh oknum kepala desa serta bendahara ini diantaranya pada kegiatan pembangunan jembatan yang sudah mulai rusak, kemudian dugaan pungli dan masih banyak item lainnya disampaikan melalui surat laporan resmi.
“Tentunya saya berharap laporan yang kami sampaikan ini bisa menjadi acuan untuk pihak kejaksaan dapat memeriksa serta memanggil oknum kepala desa bingin jungut beserta bendaharanya karena kami menduga adanya nepotisme dimana kepala desa dengan bendahara ini ada hubungan yang sangat dekat kalau tidak salah menantunya oknum kepala desa yang diduga penyebab terjadinya dugaan korupsi,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan secara resmi ke pihak Aparat penegak Hukum (APH) kejaksaan negeri Lubuklinggau akan terus dipantau dan akan terus ditanya perkembangan perjalanan laporan yang diduga adanya indikasi korupsi.
“Kami akan pantau dan tanya secara terus menerus perkembangan perkara laporan yang kami sampikan ke pihak APH agar harap kami oknum kepala desa ini segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertangung jawabkan apa yang sudah ia lakukan pada penggunaan dana desa ini,”tutupnya.
(M.Harus ak)