Musi Rawas//mediainfopol.Com/Lantaran diduga terlibat dalam perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

Maka, Sapari, pemilik warung asal warga Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, dan Tego Winarno, pemilik warung asal warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, harus mengikuti sidang perkara Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (20/3/2024).

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH dan Panitera, Dedy Sohaidi, SH, serta dihadiri, Kanit I Satresnarkoba Polres Mura, Aipda Sugiyanto beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.

Nampak hadir juga, Anggota Pol PP Damkar Kabupaten Mura, Dedy Irawan, dan saksi Bripka Sugandi dan Bripda Cevin personel Sat Samapta, serta Briptu Kurniadi dan Briptu Marda Adha, personel Satnarkoba Polres Mura.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat bahwa terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas. Maka, kepada kedua terdakwa dinyatakan bersalah dipidana atau didenda sejumlah Rp 2.000.000.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti milik terdakwa, Sapari berupa 180 botol Bir Singa Raja, 17 botol Bir Prost dan 11 botol anggur Malaga. Kemudian, BB milik terdakwa, Tegu Winarno berupa 22 botol Miras Panther Black Beer, 4 botol Miras merk Malaga dan 2 botol Miras merk Anggur Merah,” tegasnya

Dalam kesempatan itu, Sapari dan Tegu Winarno, mengakui kesalahannya, perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dikemudian hari serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian,” kata Sapari dan Tegu

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH membenarkan adanya proses sidang tersebut.

Saat pelaksanaan sidang kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat serta pihak kepolisian.

“Selain itu mereka berdua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim,” singkatnya.
(M.Harus ak)

By Man

You missed

Kalapas Banyuwangi Ikuti Penanaman Bibit Pohon Kelapa Serentak di SAE Ngajum, Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, MALANG – Mediainfopol.com Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar penanaman bibit pohon kelapa secara serentak di seluruh Indonesia, Kegaiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Nusakambangan. Rabo (10/9/2025) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur memusatkan kegiatan penanamannya di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Ngajum, Kabupaten Malang. Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa turut hadir dalam kegiatan di SAE Ngajum tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan komitmen untuk menyukseskan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden dalam Asta Cita Presiden, serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan penanaman dipimpin secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pas Jawa Timur, Kadiyono, didampingi oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Timur. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat juga turut memeriahkan dan menguatkan dukungan terhadap agenda strategis nasional ini. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Pas Jatim mengungkapkan bahwa total terdapat 10.000 bibit kelapa yang ditanam serentak di seluruh UPT wilayah Jawa Timur. “Rinciannya, yang ditanam di SAE Ngajum ini berjumlah 3.331 pohon. Sedangkan 6.669 bibit lainnya tersebar pada seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jawa Timur,” jelas Kadiyono. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bernilai simbolis semata, melainkan menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Jatim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program nasional ketahanan pangan. “Penanaman pohon kelapa ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Selain memberi manfaat ekologis, pohon kelapa juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, usai mengikuti kegiatan pusat di Ngajum, Kalapas Banyuwangi menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan hal serupa di wilayah kerjanya. Dijelaskannya, bibit kelapa yang telah dialokasikan akan ditanam secara bertahap di lahan SAE yang berada di Kelurahan Pakis, Banyuwangi. “Keikutsertaan kami dalam kegiatan serentak ini merupakan bentuk kesungguhan Lapas Banyuwangi untuk berkontribusi aktif. Kami berharap, dengan penanaman yang akan kita lakukan di SAE Pakis, Lapas Banyuwangi mampu memberikan kontribusi nyata dan mewujudkan keberhasilan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkas Wayan. (siswanto)