Musi Rawas//mediainfopol.Com/Kini giliran Polsek Tugumulyo bersama Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (20/3/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Nur Samsu (30), warga Dusun V, Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Tersangka Nur Samsu ini, merupakan tersangka kedelapan yang ditahan, Satresnarkoba Polres Mura, bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024, yang telah dilaksanakan petugas kepolisian khususnya Polres Mura.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Romi didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka, Nur Samsu, kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba didampingi Kapolsek.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka, Nur Samsu ini merupakan tersangka kedelapan yang dilakukan penahanan terlibat dalam penyalagunaan narkoba bertepatan pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Penangkapan tersangka ini berkat kerjasama, anggota Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek Tugumulyo,” jelas AKP Romi

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Lp-A/ 21 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans pendek warna Biru Merk Alloes yang dikenakan tersangka di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.
(M.Haris ak)

By Man

You missed

Kalapas Banyuwangi Ikuti Penanaman Bibit Pohon Kelapa Serentak di SAE Ngajum, Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, MALANG – Mediainfopol.com Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar penanaman bibit pohon kelapa secara serentak di seluruh Indonesia, Kegaiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Nusakambangan. Rabo (10/9/2025) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur memusatkan kegiatan penanamannya di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Ngajum, Kabupaten Malang. Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa turut hadir dalam kegiatan di SAE Ngajum tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan komitmen untuk menyukseskan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden dalam Asta Cita Presiden, serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan penanaman dipimpin secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pas Jawa Timur, Kadiyono, didampingi oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Timur. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat juga turut memeriahkan dan menguatkan dukungan terhadap agenda strategis nasional ini. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Pas Jatim mengungkapkan bahwa total terdapat 10.000 bibit kelapa yang ditanam serentak di seluruh UPT wilayah Jawa Timur. “Rinciannya, yang ditanam di SAE Ngajum ini berjumlah 3.331 pohon. Sedangkan 6.669 bibit lainnya tersebar pada seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jawa Timur,” jelas Kadiyono. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bernilai simbolis semata, melainkan menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Jatim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program nasional ketahanan pangan. “Penanaman pohon kelapa ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Selain memberi manfaat ekologis, pohon kelapa juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, usai mengikuti kegiatan pusat di Ngajum, Kalapas Banyuwangi menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan hal serupa di wilayah kerjanya. Dijelaskannya, bibit kelapa yang telah dialokasikan akan ditanam secara bertahap di lahan SAE yang berada di Kelurahan Pakis, Banyuwangi. “Keikutsertaan kami dalam kegiatan serentak ini merupakan bentuk kesungguhan Lapas Banyuwangi untuk berkontribusi aktif. Kami berharap, dengan penanaman yang akan kita lakukan di SAE Pakis, Lapas Banyuwangi mampu memberikan kontribusi nyata dan mewujudkan keberhasilan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkas Wayan. (siswanto)