ByMan

Mar 22, 2024

PURWOREJO Mediainfopol.com
Kembali berhasil Satreskrim Polres Purwworejo Polda Jateng telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan . Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pengembang perumahan yang cukup terkenal di Kabupaten Purworejo yang berinisial AY. Bermula kasus ini dari laporan korban ke Polres Purworejo pada akhir Bulan Oktober 2023 lalu.

Kronologisnya, rentang waktu antara 30 November 2018 hingga tanggal 26 Febuary 2021 , korban – korban yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, membeli rumah di Perumahan Greenland Residence milik tersangka AY.

Tersangka tersebut memakai bendera PT AGP dalam membangun dan mengembangkan Perumahan Greenland Residence yang terletak di wilayah Kecamatan Bagelen. Dan tersangka menjual unit rumah kepada korban . Kemudian oleh para korban rumah tersebut dibayar lunas, namun hingga waktu yang ditentukan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan ,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam jumpa pers di Mapolres , Kamis (21/03/2024).

Sertifikat tersebut oleh tersangka dijaminkan ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa seijin dari para korban.

Dan berdasarkan data kronologi peristiwa , tersangka AY sebagai pengusaha properti memasang banner iklan untuk memasarkan produknya ,hingga iklan – iklan banner itu membuat para korbanya tertarik membeli.

Dan akhirnya terjadilah kesepakatan jual beli antara para korban dan PT AGP milik tersangka AY. Rumah yang dibeli oleh korban rata – rata bertipe 36/96 M2 dengan harga di kisaran Rp 235 juta per unit.

Guna untuk booking fee ( tanda jadi) para korban diharuskan membayar Rp 10 juta. Kemudian, pada waktu yang telah disepakati , para korban wajib membayar lunas rumah tersebut.

Setelah lunas, para korban pun masih harus menunggu pembangunan unit rumah yang dibelinya sampai jadi. Pengembang juga menjajikan sertifikat rumah akan diberikan saat serah terima unit rumah.

” Namun saat para korban menerima unit rumah yang dibelinya sertifikat masing – masing rumah yang dibeli belum diserahkan dengan alasan belum jadi “, ungkap Kapolres.

Kapolres AKBP Sunaryo menambahkan , hingga waktu yang ditentukan, akibat perbuatan tersangka AY , ke – 4 korban harus menelan kerugian sekitar Rp 830 juta .

Dan saat ini AY atau tersangka , kami lakukan penahanan sejak tanggal 15 Maret 2024 untuk proses penyidikan ,” jelas Kapolres AKBP Eko Sunaryo. Dalam kasus ini , penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen jual beli rumah dari para korban berinisial P,T,KT dan JM . Tersangka AY di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kapolres berpesan atau menghimbau masyarakat, hendaknya membeli properti berupa rumah ,tanah atau aset tak bergerak lainya ,sebaiknya berhati – hati .Kenali dan profiling perusahaan properti yang memasarkanya dan pastikan surat dokumenya kepemilikan tanah atau rumah tersebut dengan jelas dan siap untuk ditransaksikan . Libatkan Notaris /PPAT yang memegang prosedur yang benar.

Kaperwil Antonius

By Man

You missed

Kalapas Banyuwangi Ikuti Penanaman Bibit Pohon Kelapa Serentak di SAE Ngajum, Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, MALANG – Mediainfopol.com Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar penanaman bibit pohon kelapa secara serentak di seluruh Indonesia, Kegaiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Nusakambangan. Rabo (10/9/2025) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur memusatkan kegiatan penanamannya di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Ngajum, Kabupaten Malang. Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa turut hadir dalam kegiatan di SAE Ngajum tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan komitmen untuk menyukseskan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden dalam Asta Cita Presiden, serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan penanaman dipimpin secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pas Jawa Timur, Kadiyono, didampingi oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Timur. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat juga turut memeriahkan dan menguatkan dukungan terhadap agenda strategis nasional ini. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Pas Jatim mengungkapkan bahwa total terdapat 10.000 bibit kelapa yang ditanam serentak di seluruh UPT wilayah Jawa Timur. “Rinciannya, yang ditanam di SAE Ngajum ini berjumlah 3.331 pohon. Sedangkan 6.669 bibit lainnya tersebar pada seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jawa Timur,” jelas Kadiyono. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bernilai simbolis semata, melainkan menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Jatim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program nasional ketahanan pangan. “Penanaman pohon kelapa ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Selain memberi manfaat ekologis, pohon kelapa juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, usai mengikuti kegiatan pusat di Ngajum, Kalapas Banyuwangi menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan hal serupa di wilayah kerjanya. Dijelaskannya, bibit kelapa yang telah dialokasikan akan ditanam secara bertahap di lahan SAE yang berada di Kelurahan Pakis, Banyuwangi. “Keikutsertaan kami dalam kegiatan serentak ini merupakan bentuk kesungguhan Lapas Banyuwangi untuk berkontribusi aktif. Kami berharap, dengan penanaman yang akan kita lakukan di SAE Pakis, Lapas Banyuwangi mampu memberikan kontribusi nyata dan mewujudkan keberhasilan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkas Wayan. (siswanto)