Salatiga Mediainfopol.com. Dalam Rangka mengantisipasi kerawanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat di bulan Ramadhan, anggota Polsek Tingkir Polres Salatiga dipimpin Aiptu Anjar Sutrisno melaksanakan Patroli Berantai atau Bersinggungan dengan Polsek Argomulyo di beberapa titik lokasi rawan gangguan kamtibmas, Sabtu ( 16 / 03 / 2024 ).

Dalam kegiatannya anggota Patroli Polsek Tingkir melintasi jalan – jalan utama Kota Salatiga, Jl Jend. Sudirman, Jl. Muwardi, Pasar Raya Salatiga, Jl Soekarno – Hatta, Tingkir – Exit Tol dan melakukan pemantauan di obyek vital wilayah antara lain Pasar Raya Salatiga, Gerbang Tol Salatiga dan Terminal Type A Tingkir Salatiga untuk selanjutnya berhenti di sekitar pertigaan Cebongan guna mengantisipasi aksi balap motor liar dan knalpot Brong.

Anggota patroli menghimbau kepada warga masyarakat untuk segera melapor ke Polsek Tingkir atau Polres Salatiga apabila mengetahui adanya kerawanan kamtibmas untuk cepat diantisipasi sedini mungkin sehingga kondusifitas kamtibmas tetap terjaga dan masyarakat dapat nyaman dalam beraktivitas di bulan Ramadhan, pesannya.

Patroli bersinggungan yang dilakukan anggota Polsek Tingkir dan Polsek Argomulyo Polres Salatiga mendapatkan dukungan dari warga masyarakat dengan menyampaikan, terimakasih atas patroli yang sudah dilakukan sehingga warga masyarakat merasa aman saat beraktifitas, ungkapnya.

Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, MSi.Psi menyampaikan, jajaran Polres Salatiga akan terus meningkatkan kegiatan patroli bersinggungan sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat, upaya preventif untuk mengantisipasi kerawanan kamtibmas akan terus dilakukan guna menciptakan situasi wilayah Kota Salatiga yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat nyaman saat beraktifitas di bulan Ramadhan, tegas Kapolres.

( kaperwil Antonius )

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*