BANYUWANGI mediainfopol com

Meski dengan adanya Surat Edaran yang isinya, “semua tempat penjualan minuman beralkohol TUTUP dan dilarang memperjual belikan selama bulan suci Ramadhan, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,
Namun Toko miras yang ada di Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Banyuwangi, hingga hari ini tidak tutup sama sekali bahkan beroperasi dengan pintu sedikit dibuka, Senin (18/3/2024)

Toko miras yang berada persis dijalan raya nasional menghubungkan Banyuwangi-Jember ini menjual minuman dengan kadar alkohol berbagai jenis, dan melakukan aktifitas toko seperti biasa. Bahkan surat himbauan camat Cluring dan terakhir surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi diabaikan oleh pemilik toko.

Menurut keterangan warga sekitar, tampaknya pemilik toko tidak menghiraukan aturan dan larangan yang sudah disampaikan. Sore dan malam hari kerap menjadi jujukan anak muda penikmat minuman keras. Meskipun terang-terangan menjual miras, warga tidak pernah melihat ada razia dari aparat maupun Satpol PP.

“Sering saya melihat anak muda berboncengan keluar dari toko sambil menyelipkan botol minuman dibalik bajunya mas. Tentu kami warga sekitar sini resah, apalagi tidak jauh dari toko ada tempat pendidikan, klinik kesehatan, masjid dan pemukiman padat penduduk,” tegas Gunawan, pensiunan guru.

Seperti diberitakan, Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol). Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

SE Nomor 300/369/429.020/2024 yang ditandatangani Sekkab Mujiono tersebut melarang semua toko minol diwajibkan tutup baik yang berlokasi ditempat sendiri maupun berada dilingkungan hotel. Selain itu juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat disekitar toko menyatakan sangat prihatin jika toko tersebut masih nekat dan mbandel buka, meski larangan dan aturan sudah diterapkan. Mengingat banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan.

Di tempat terpisah di kantor IWB desa Tamansari, ketua IWB ABI mengatakan kepada beberapa awak media, geram dan mengecam keras, dengan adanya toko penjual miras yang masih buka, dan tidak mengindahkan surat edaran tutup di bulan suci ramadhan, kami dan tim yang akan swiping untuk menutup toko toko miras yang masih membandel,”ungkapnya

“Kami ini orang tua dan mewakili masyarakat sini sangat setuju sekali dan mendukung apa yang menjadi upaya Muhammadiyah dan NU Cluring untuk mendesak toko miras itu ditutup, bila perlu bisa ditutup untuk seterusnya,” ujar Qoidul Anam Alimi, yang juga seorang advokat dan praktisi hukum.

Warga dan tokoh masyarakat Dusun Purwosari Desa Benculuk berharap agar forpimka Cluring dan aparat penegak hukum serta satpol PP segera menindak tegas toko miras yang masih buka tersebut. Penindakan ini dalam rangka menciptakan situasi kondusif atas keresahan warga. Selain untuk menghindari generasi muda dari dampak miras juga menghargai pelaksanaan ibadah ramadhan.

(Timred)