Penambangan pasir ilegal di Desa Kuto Porong Kecamatan Bangsal Mojokerto diduga ilegal(15/03/2024)

Warga mengeluhkan dan merasa resah akibat aktivitas tambang tersebut karena debu yang bertebaran akibat pasir yang dimuat oleh kendaraan pengangkut pasir tersebut.

Pihak penambang seakan-akan akan buta dan tuli dengan keresahan warga yang terdampak, bahkan penambang tidak memberikan kontribusi kepada warga terdampak.

Awak media mendatangi salah satu warga di sekitar tambang galian pasir ilegal tersebut ujar Warga mengeluhkan aktivitas tambang pasir tersebut dan merasa resah akibat dampak yg dihasilkan khususnya keberlangsungan ekosistem,belum lagi debu pasir yang di akibatkan pasir yang di muat oleh Dum truk tambang membuat debu di pemukiman masyarakat.

Pihak penambang hanya memberikan kontribusi kepada karang taruna dan masjid serta desa setempat.

Tetapi beda dengan pengakuan salah satu dari perangkat desa yang mengatakan bahwas beliau tidak tahu menahu tentang aktivitas yang berlangsung lama dan bebas beroperasi di lahan tersebut.

Ditanya lebih dalam lagi pamong tersebut mengarahkan untuk langsung bertanya ke Kades
” Kalau ingin tahu tanya saja ke Kepala desa”
Saat awak media melakukan konfirmasi kades tersebut kebetulan tidak berada di tempat.

Saat awak media mendatangi lokasi terliat 2 alat berat di lokasi penambangan pasir ilegal dan puluhan Dum truk kluar masuk area tambang ,dalam kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut diduga galian pasir ilegal tersebut dikelolah saudara AGS yang pernah viral di beritakan di jagat media massa, dan di duga galian pasir tersebut tidak memiliki surat surat ijin resmi penambangan, mulai dari IUP DAN IUPK .

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian ilegal di kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan, merusak lingkungan dan merugikan negara RI. Red Bersambung

By Man