Musi Rawas//mediainfopol.Com/Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura dan Polsek Muara Lakitan, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Dusun V, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (8/3/2024)
Diketahui identitas tersangka yakni, Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi 1 2024 diwilayah hukum Polres Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak rokok kretek didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram, satu buah korek api gas warna biru, satu buah alat hisap sabu/bong
BB tersebut ditemukan dijendela ruang tamu rumah pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Padila, terlibat dalam perkara sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Dusun V, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram, satu buah korek api gas warna biru, satu buah alat hisap sabu/bong.
BB tersebut ditemukan dijendela ruang tamu rumah pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.
(M.Harus ak)