ACEH TIMUR, mediainfopol.com Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Timur dapil 3, resmi mrlaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Peunaron ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan penggelembungan suara.
Edi Darmansyah, SH adalah Caleg partai Gerindra nomor urut 2 dari daerah pemilihan (dapil) 3 saat melapor ke Badan Pengawas Pemilu turut didampingi Muzakir Ketua LSM KANA, Rabu (6/3/2024).
Edi Darmansyah mengaku menemukan kejanggalan perolehan suara pada proses rekapitulasi di Kecamatan Peunaron pada tanggal 29/2/2024,” katanya.
Jika dilihat per TPS di Kecamatan Peunaron, lanjutnya, telah terjadi pergeseran suara, ada suara partai dan suara caleg nomor urut 5 yang bertambah,” ucap Edi Darmansyah.
Katanya, pada saat pleno tingkat Kecamatan caleg nomor urut 5 memperoleh suara yakni di Kecamatan Birem Bayeun (13) suara, Ranto Selamat (10) suara, Peunaron (648) suara, Serbajadi (512) suara dan Kecamatan Simpang Jernih (41) suara, sehingga total sebanyak 1224 suara.
“Aneh, saat pleno di tingkat Kabupaten caleg nomor urut 5 dari 1224 suara menjadi 2311 suara,” terang Edi Darmansyah.
Lanjut, Edi Darmansyah patut kita duga pihak penyelenggara telah melakukan penggelembungan suara untuk suara caleg partai Gerindra atas nama Shamin Alam Tanoga caleg nomor urut 5 oleh PPK Peunaroen,” kata Edi kepada Media
“Kita menilai bahwa, hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Peunaron datanya tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi pleno tingkat Kabupaten,” ungkap Edi Darmansyah.
Maka, dengan adanya penggelembungan suara terhadap caleg nomor urut 5, sehingga saya merasa terzalimi dan dirugikan sehingga saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten terkait kecurangan yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kabupaten,” ucap Edi Darmansyah.
Sementara saya memperoleh suara saat pleno Kecamatan yakni di Kecamatan Peunaroen (52) suara, Serbajadi (5) suara, Ranto Seulamat (30) suara, Kecamatan Birem Bayeun (2123) suara kemudian Kecamatan Simpang Jernih (9) suara sehingga total suara sah saya sebanyak 2219 suara,” terang Edi Darmansyah.
“Maka saya melaporkan PPK Kecamatan Peunaron dan satu caleg nomor urut 5 atas kexurangan yang telah mereka lakukan ke Bawaslu,” demikian pungkas Edi Darmansyah.
Zbn 86