Palembang//mediainfopol.Com/
06 Maret 2024 – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang hari ini membacakan putusan terkait kasus korupsi penyertaan modal daerah yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna Perseroda. Terdakwa dalam kasus ini, yakni Andriyanto, Ir. H. Ismun Yahya, dan Daryadi Bin Sahrul, menerima hukuman berbeda.

Dalam pembacaan putusannya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Editerial, S.H., M.H, dengan anggota Hakim Ardian Angga, S.H., M.H, Wasalam Makshid, S.H., M.H, serta panitera pembantu Abu Bakri, S.H., M.H dan Eka Firdanita, S.H., M.H, terungkap bahwa Andriyanto, direktur BUMD, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Andriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 200.000.000, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 730.333.636 yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada kejaksaan negeri.

Sementara itu, Ir. H. Ismun Yahya dihukum penjara selama 4 tahun, denda Rp. 250.000.000, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 129.250.000. Daryadi Bin Sahrul, terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp. 300.000.000, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 5.400.000.000.

Menyikapi putusan ini, Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto Melalui Kasi Inteligen Wenharnol.SH. MH. menyatakan Bahwa Putusan Majelis Hakim Tipikor Telah Tepat Karena Sependapat Dengan Penuntut Umum Bahwa Perbuatan Yang di Dakwakan Kepada Terdakwa Telah Terbukti Sebagai Mana Dakwaan Subsidair dan Terhadap Putusan Tersebut Para Terdakwa Melalui Penasehat Hukumnya Menyatakan Pendapat Fikri Fikri dan Penuntut Umum Juga Menyatakan Pendapatnya Fikri Fikri terlebih dahulu.

Sidang berjalan lancar dan aman, tanpa hambatan berarti.

Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor bisnis dan mendorong tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menciptakan tatanan bisnis yang lebih bersih dan transparan.
(M.Harus ak)

By Man