Musi Rawas//mediainfopol.Com/Konflik tanah di desa Muara Beliti Baru, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) semakin memanas. Lahan seluas 28 hektar, yang direncanakan untuk program ketahanan pangan nasional, kini terjerat dalam sengketa antara Mulyadi dan pihak keluarga.
Pemerintah kabupaten Musi Rawas bekerjasama dengan Pangdam Sriwijaya dalam program ini, diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan pangan di masa depan. Namun, keberhasilan program ini terancam oleh sengketa hak waris.
Mulyadi, pemegang hibah dan pemilik sertifikat lahan tersebut, tidak mengetahui bahwa lahan tersebut telah dijual oleh keluarganya. Bahkan lebih mencengangkan, pemerintah desa Dusun Baru mengeluarkan Surat Pernyataan Hak (SPH) dan surat jual beli tanah tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah, Mulyadi.
Kepala desa Dusun Baru, ketika dikonfirmasi, tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Bahkan, ketika diminta nilai nominal transaksi, diam seribu bahasa. Mulyadi, sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang belum diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bersiap untuk menempuh jalur hukum.
“Mulyadi telah menyiapkan pengacara sebagai kuasa hukum dan akan melakukan aksi bersama ormas serta lembaga swadaya masyarakat. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan mafia tanah,” tegas Mulyadi pada Senin, 4 Maret 2024.
Mulyadi telah berupaya berkali-kali untuk mencari penyelesaian dengan mengunjungi langsung rumah kepala desa Muara Beliti Baru, namun hingga saat ini belum ada titik penyelesaian yang ditemukan.
(M.Harus ak)