Banjar, mediainfopol.com- Pernyataan keberatan saksi mewarnai rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Keberatan datang dari para saksi Partai Gelora yang menolak menandatangani D.1 (hasil) pada rapat pleno rekapitulasi suara, khususnya rekapitulasi suara calon DPRD Kabupaten Banjar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi mengatakan, penolakan itu karena adanya selisih jumlah suara dalam C.1 (salinan) dan C.1 (hasil) dari Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS).
“Tepatnya di TPS 002, Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Dapil 3 Kabupaten Banjar,” katanya, Kamis (29/2/24) sore.
Dijelaskanya, bahwa pada C.1 (salinan) bila dijumlahkan, seharusnya pihaknya memperoleh sebanyak lima suara. Dengan rincian suara partai berjumlah 1, Caleg nomor urut 1 tiga suara dan Caleg nomor 5 satu suara.
“Namun pada penjumlahan akhir suara sah Parpol dan Caleg (A.1+A.2) hanya tertulis satu suara,” terangnya. Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi (kiri) menampilkan bukti surat keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Gambut. Foto-Putra.
Sebelumnya ujar Ahmad Riadi, pihaknya melalui saksi sudah meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perhitungan suara ulang. Permintaan itu dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.
“Pernyataan itu pun telah ditandatangani oleh pihak keberatan, Patriansyah (saksi) dan Ketua PPK Gambut, Ahyudin Syarif, lengkap dengan stempel PPK Gambut pada Selasa (20/2/24) kemarin,” ujarnya.
Hal itu, sambung Ahmad Riadi bahwa sesuai dengan pasal 16 ayat 2, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Namun sampai hasil rekapitulasi diplenokan tadi malam, keberatan kami tidak ditanggapi oleh PPK, petugas KPPS hanya mengakui kesalahan penghitungan karena faktor kelelahan,” ucapnya.
“Hal ini tentunya akan memunculkan dugaan adanya indikasi kecurangan,” imbuhnya.
Atas hal itu, Ahmad Riadi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai dengan pleno di KPU tingkat Kabupaten.
“Penghitungan suara ulang, kami tidak ada maksud untuk menyulitkan petugas, Ini sebagai gerakan moral kami untuk memperjuangkan suara pemilih,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gambut, Fahmi Ridlani, membenarkan adanya penolakan dari Partai Gelora dalam hasil pleno rekapitulasi di Kecamatan Gambut.
Dikatakannya, saat pleno turut dihadirkan pula para saksi dari KPPS dan saksi caleg yang berada di TPS 2 Guntung Papuyu.
“Data yang diungkap berbeda dengan C.1 (salinan), mereka (saksi partai gelora) masih keberatan dengan keputusan PPK. Sehingga akan diselesaikan pada pleno KPU Banjar,” katanya.
Terpisah, Ketua PPK Gambut, Ahyudin Syarif belum memberikan respon, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon.
( Herman Soetiady )