Musi Rawas //mediainfopol.com/
1 Maret 2024, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel beserta stafnya atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia juga menekankan pentingnya untuk terus meningkatkan kerjasama tersebut di masa mendatang.
Bupati juga mengapresiasi masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan yang diberikan selama proses pemeriksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan ini, kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah berusaha menyusun Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, kabupaten tersebut dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian, baik untuk kesembilan kalinya secara keseluruhan atau yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Sebagai informasi tambahan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel telah melaksanakan pemeriksaan Interim selama 25 hari, mulai dari 28 Januari hingga 21 Februari 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Musi Rawas, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Inspektorat, Sekretaris DPRD Musi Rawas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Bina Marga, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Musi Rawas.
(M.Harus ak)