MediaInfopol.com Kutai Timur
Kadis Disnaker Roma Malau, memimpin rapat diskusi Perturan Bupati Kutai Timur tentang *Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 Ketenagakerjaan* kamis 29 Februari 2024
Rancangan Perbup yang masih butuh di revisi akan secepat di buat sebagai bentuk peraturan Ketenagakerjaan di suatu daerah
Terkait masalah penerima tenaga kerja lokal 80% dan luar daerah 20% masuk dalam Perbup masih butuh kajian sehingga Perbup bisa dijadikan pedoman agar semua perusahaan bisa mematuhinya dan penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal sehingga butuh kajian dan penyesuainya
Semua butuh masukan sehingga dicari bentuk wing wing solusi agar tercapai dengan maksimal untuk Kutai Timur semakin maju. Tegas kadis disnaker.
Rancangan Perbup masih butuh kajian agar bisa sesuai dengan Peraturan tentang perbup yang tercantum di peraturan nomor 12 tahun 2011, harus atas dasar Yuridis dengan landasan Filosofis, Sosiologis karena itu butuh revisi dengan pemaparannya sesuai pasal pasal yang belaku. jelas Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H,, M.Hum.( UGM )
Dalam rapat diskusi tersebut di hadiri Team dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebagai narasumber Hukum tentang kajian mengenai Perbup tersebut.
Hadir juga dari Kadis Disnaker Roma Malau, memimpin rapat diskusi Perturan Bupati Kutai Timur tentang *Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 Ketenagakerjaan*
Rancangan Perbup yang masih butuh di revisi akan secepat di buat sebagai bentuk peraturan Ketenagakerjaan di suatu daerah
Terkait masalah penerima tenaga kerja lokal 80% dan luar daerah 20% masuk dalam Perbup masih butuh kajian sehingga Perbup bisa dijadikan pedoman agar semua perusahaan bisa mematuhinya dan penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal sehingga butuh kajian dan penyesuainya
Semua butuh masukan sehingga dicari bentuk wing wing solusi agar tercapai dengan maksimal untuk Kutai Timur semakin maju. Tegas kadis disnaker.
Rancangan Perbup masih butuh kajian agar bisa sesuai dengan Peraturan tentang perbup yamg tercantum di peraturan nomor 12 tahun 2011, harus atas dasar yuridis dengan kandasn filosofis sosiologis karena itu butuh revisi dan pemaparannya.jelas Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H,, M.Hum.( UGM )
Dalam rapat diskusi tersebut di hadiri Team dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebagai narasumber Hukum tentang kajian mengenai Perbup tersebut.
Hadir juga dari Perusahaan-Perusahaan
dan Serikat-Serikat Pekerja Nasional Pekerja Nasional
( Inv. BW/nano )