Mediainfopol. Com. – Tabalong,
Pada Selasa sore, (27/02/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial KUR(49) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diduga terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Pelaku KUR diamankan disebuah rumah di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena dilingkungan mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, terangnya. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut, didalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diakui milik pelaku KUR, ungkapnya. Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku KUR sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 12 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 3,05 gram, uang tunai senilai 250 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu, imbuhnya.
Ditemukan juga barang bukti 1 buah bong dari bekas botol air minum kemasan lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang, 1 buah timbangan digital warna hitam didalam bungkusan plastik bekas paket, 1 buah kotak bekas charger handphone warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah potongan botol air minum warna hitam, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah Handphone warna hitam, pungkasnya. ( Herman Soetiady )